LAMPUNG UTARA, iNews.id - Dua pemuda di Lampung Utara ditangkap polisi. Mereka diamankan lantaran nekat maling ponsel setelah kecanduan judi online (Slot).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, kedua pelaku berinisial MI (26) dan T (16) keduanya warga Gang Elang 5, Kotabumi, Lampung Utara.
Lagi! Sat Reskrim Polres Lampung Utara Tangkap Pemain Judi Online Slot
Reporter: Hasan Saputra|
Editor: Budi Setiawan|
Ilustrasi Judi Online Slot-freepik.com-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online.
Kali ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang tengah asyik bermain judi online Slot.
Dari informasi yang dihimpun, pria yang diamankan tersebut berinisial ES (40), warga Desa Sukajadi, Kecamatan Abung Selatan.
ES (40) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan tengah bermain judi online pada Rabu malam, 13 November 2024, sekitar pukul 22.45 WIB.
BACA JUGA:Pj Sekdaprov Lampung Buka Rakor Kelitbangan, Dorong Keterpaduan Riset dan Inovasi Daerah
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipidter Sat Reskrim setelah mendapat informasi tentang adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
"Pelaku kepergok tengah asyik bermain judi melalui situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan menggunakan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan," kata AKP Stef Boyoh, Kamis, 14 November 2024.
Sat Reskrim Lampung Utara berhasil tangkap pelaku judi online di situs UBI 138--
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone OPPO A16 warna hitam, satu lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis, dan satu lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Berlangsung Damai, Kapolresta Bandar Lampung Apresiasi Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
"Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah Lampung Utara," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Reporter: Fahrozi Irsan Toni |
Editor: Agung Budiarto |
KOTABUMI – Mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik ilegal, Unit Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan seorang pelaku judi online.
Pria berinisial AG (34), warga Desa Bojong Barat, diamankan karena diduga terlibat dalam perjudian online jenis toto gelap (togel). Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi terkait kegiatan ilegal tersebut.
Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Stef Boyoh menyampaikan, pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam.
“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku judi online ini,” kata Kasat Reskrim, Rabu, 13 November 2024.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 14 kopelan rekap pasangan togel, 27 foto pasangan togel, uang tunai sebesar Rp 183 ribu, dan 1 unit ponsel Samsung.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Lampura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Stef Boyoh.
BACA JUGA:Gotong Royong Baznas dan Pemkab Tulang Bawang Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun dalam bentuk lainnya, dan mendukung penegakan hukum di wilayah Lampung Utara.
“Polres Lampung Utara akan menindak tegas setiap pelaku perjudian online, untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Reskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan tiga pria yang terlibat dalam jaringan perjudian toto gelap (togel) pada Senin (4/11) malam.
Penangkapan ketiganya dilakukan di tiga lokasi berbeda, yang menjadi bukti tegas Polres Pringsewu dalam memberantas praktik perjudian di wilayah ini.
Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas ilegal ini.
Tersangka utama berinisial SS (38), warga Pringsewu Timur, diketahui berperan sebagai bandar. Dua lainnya, yakni ST (35) warga Pekon Waluyojati dan AO (39) warga Pringsewu Utara, bertindak sebagai pemasang.
BACA JUGA:Inflasi di Kabupaten Mesuji Masih Terkendali, Diskoprindag Pastikan Kondisi Aman
Maling Kualat, Curi Motor yang Digembok di Masjid Lalu Babak Belur Dihajar Warga
"Mereka ditangkap terpisah di rumahnya masing-masing, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB,"kata Eko Rendi, Rabu (22/6/2022).
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri ponsel milik Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jalan Teratai, Kotabumi, Lampung Utara, pada 11 Mei 2022 lalu.
Modus Minta Sumbangan, Maling Gasak Uang Tempat Persalinan di Aceh
Insiden berawal ketika korban sedang berbelanja di salah satu toko kue di Jalan Kapten Mustofa. Korban memarkirkan kendaraannya dan ponsel diletakkan di dashboard motor.
"Usai berbelanja, korban baru menyadari jika ponselnya telah raib," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Gegara kecanduan berjudi online (Slot), MI (26) dan T (16) keduanya warga Gang Elang 5, Kotabumi, Lampung Utara, nekat mencuri handphone.
Akibatnya, kedua tersangka berurusan dengan pihak berwajib.
Pastikan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu, Kapolres Lampura Tinjau Langsung Logistik di PPK
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (22/6/2022) mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri handphone milik Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jalan Teratai, Kotabumi, Lampung Utara, pada 11 Mei 2022 lalu.
Dijelaskan, saat itu korban sedang berbelanja di salah satu toko kue di Jalan Kapten Mustofa. Korban memarkirkan kendaraannya dan handphone diletakkan di dashboard motor.
Usai berbelanja, korban baru menyadari jika handphoneya telah raib.
Atas laporan itu, lanjut Eko, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengarah pada kedua tersangka.
Awalnya polisi mengamankan tersngka T berikut barang bukti handphone korban. Kemudian dari keterngan T, jika aksi pencurian itu dilakukan bersama MI.
Diduga Rampas HP Milik Seorang Gadis di Kotabumi, Pria asal Way Kanan Ditangkap Polisi
"Kita peroleh Informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada di rumah masing-masing, langsung kami tangkap," ujar Eko.
Kasat menambahkan, dari keterangan salah satu tersangka mengaku jika aksi nekat yang mereka lakukan itu, karena kecanduan judi online.
"Tersangka mengaku hasil kejahatan itu untuk berjudi Slot," pungkasnya.
Kecanduan Judi Slot, Dua Warga di Lampung Utara Nekat Curi HP
Tersangka pencuri hape/ Foto: Jimi Irawan
https://news.okezone.com/read/2022/06/22/340/2616049/kecanduan-judi-slot-dua-warga-di-lampung-utara-nekat-curi-hp
LAMPUNG UTARA - Gara-gara kecanduan berjudi online (Slot), MI (26) dan T (16) keduanya warga Gang Elang 5, Kotabumi, Lampung Utara, nekat mencuri handphone.
Akibatnya, kedua tersangka berurusan dengan pihak berwajib. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri handphone milik Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jalan Teratai, Kotabumi, Lampung Utara, pada 11 Mei 2022 lalu.
Dijelaskan, saat itu korban sedang berbelanja di salah satu toko kue di Jalan Kapten Mustofa. Korban memarkirkan kendaraannya dan handphone diletakkan di dashboard motor.
Usai berbelanja, korban baru menyadari jika handphone-nya telah raib. Atas laporan itu, lanjut Eko, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengarah pada kedua tersangka.
Awalnya polisi mengamankan tersngka T berikut barang bukti handphone korban. Kemudian dari keterngan T, jika aksi pencurian itu dilakukan bersama MI.
"Kita peroleh Informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada di rumah masing-masing, langsung kami tangkap," ujar Eko Rabu (22/6/2022).
Kasat menambahkan, dari keterangan salah satu tersangka mengaku jika aksi nekat yang mereka lakukan itu, karena kecanduan judi online.
"Tersangka mengaku hasil kejahatan itu untuk berjudi Slot," pungkasnya.
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan
dan nantikan kejutan menarik lainnya
Lampung Utara, buanainformasi.tv - Satreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung gelandang seorang pria paruh baya saat asik judi online slot.
Jajaran Polda Lampung itu mencokok pria berinisial ES (40), warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan.
"Dia harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan bermain judi online pada Rabu 13 November 2024 sekitar pukul 22.45 WIB," ungkap Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis (14/11/2024).
Dia mengatakan, tindakan penangkapan pelaku judi online itu dilakukan Unit Tipidter Sat Reskrim setelah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas perjudian online di lokasi tersebut.
"Dalam penangkapan itu pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS dan memanfaatkan aplikasi dompet digital untuk melakukan transaksi taruhan," ujar AKP Stef Boyoh.
Kasat Reskrim menjelaskan dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1 lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.
"Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya.(**/red)